JAKARTA – Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat masih terus bergulir. Satu buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni Pegi Setiawan berhasil ditangkap kepolisian.
Namun, dua DPO lainnya, Andi dan Dani menuai polemik lantaran kepolisian sempat meralat bahwa hanya ada satu DPO, bukan tiga. Adapun DPO Andi dan Dani hanya asal sebut.
Menyusul polemik tersebut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara dan memastikan tidak ada penghapusan dua nama tersangka yang masuk DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, atas nama Andi dan Dani.
Berikut fakta-faktanya:
1. Nama Andi dan Dani Tidak Dihapus
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengungkap, pernyataan Polda Jawa Barat (Jabar) soal dua DPO, setelah menangkap seorang DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong, adalah karena fisik keduanya yang tidak ada, bukan penghapusan nama.
“Nama Andi dan Dani setelah Pegi ditangkap tetap ada, tidak dihapus. Hanya, penyidik saat ini meyakini berdasarkan bukti-bukti dipastikan fisiknya tidak ada,” kata Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Rabu 29 Mei 2024.
2. Kompolnas Dorong Polisi Gali Bukti
Sebagai pengawas eksternal, Yusuf mengaku tetap menghormati kewenangan dan keyakinan penyidik.
“Hanya kemarin kami bersaran bahwa itu sementara, kami tetap mendorong agar digali terus bukti-bukti yang menunjukan siapa orang yang diduga pelaku dengan nama Andi dan Dani,” katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari