Definisi dan Istilah Korupsi dalam Islam : Okezone Nasional

-

[ad_1]

JAKARTA – Definisi korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Sementara penyebab korupsi dapat bermacam-macam.

Sebagai contoh, kasus korupsi banyak berkaitan dengan kekuasaan dalam pemerintahan. Namun faktanya, korupsi telah terjadi dari hal paling sederhana sampai hal-hal yang lebih kompleks.



(Baca juga: Buron Selama 13 Tahun, Pelarian Koruptor Ini Telah Berakhir)

Mengutip laman resmi Muhamamadiyah, Sabtu (7/5/2022) korupsi merupakan produk istilah modern yang tidak dijumpai padanannya secara tepat dalam fikih atau hukum Islam.

Korupsi selalu mengacu pada beberapa praktik kecurangan dalam transaksi antara manusia untuk kepentingan diri atau kelompok.

Berikut ini beberapa istilah yang terdapat dalam Alquran dan Hadis sebagai bentuk ekspresi yang mengandung unsur-unsur korupsi, di antaranya:

1. Ghulul

Ghulul adalah pengkhianatan atas amanat yang seharusnya dijaga. Pada mulanya ghulul merupakan istilah bagi penggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan. Oleh karena itu, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari mendefinisikannya dengan “al-khiyanah fi al-maghnam” (pengkhianatan pada harta rampasan perang).

Hukuman atas kejahatan ini disebutkan dalam QS. Ali Imran: 161 bahwa pelaku hanya diberi sanksi di akhirat tanpa memberkan sanksi yang jelas di dunia.

2. Aklu Suht (Makan Hasil atau Barang Haram)

Dalam Islam, korupsi juga dapat diistilahkan dengan akl al-suht (makan yang haram). Al-suht sendiri berarti memanfaatkan unsur jabatan atau kekuasaan atau kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menerima imbalan dari orang lain atas perbuatan itu. Hal ini berdasarkan pada QS. Al Maidah ayat 42 dan 62-63.


3. Risywah

Risywah adalah tindakan memberikan harta dan yang semisalnya untuk membatalkan hak milik lain atau mendapatkan atas hak milik pihak lain. Al-Shan’ani dalam Subul al-Salam memberikan makna terhadap risywah sebagai “upaya memperoleh sesuatu dengan memberikan sesuatu”.

Dalam hadis disebutkan, dari Sauban (diriwayatkan bahwasanya) ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat pelaku, penerima dan perantara risywah, yaitu orang yang menjadi penghubung di antara keduanya (HR. Ahmad).

[ad_2]

Source link

Category:
Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *