Pesan Layanan Lewat Aplikasi, Pria Ini Merampok PSK dan Menusuk Pacar Korban : Okezone News

[ad_1]

SLEMAN – Seorang lelaki hidung belang dan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dipertemukan melalui aplikasi. Mereka tak sempat berhubungan badan, namun lelaki hidung belang itu membawa kabur barang milik PSK bahkan menusuk pacar PSK tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kapanewon Depok Kabupaten Sleman. MH (30) lelaki warga Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman ini telah menganiaya dan mengambil ponsel serta uang tunai milik seorang PSK muda, PL (19).




Tak hanya itu, MH juga menusuk pacar PL yang kebetulan menunggu keduanya kencan di sebuah homestay. AM (21) mencoba menghadang MH yang lari usai menganiaya PL. AM mencoba mengejar MH usai pacarnya berteriak meminta tolong.

Kanit Reskrim Polsek Depok Timur Iptu Wahyu Aji Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 11 Oktober 2022 malam. Saat itu sekitar pukul 20.00 WIB, PL (19) menerima notifikasi melalui aplikasi dari seseorang yang tidak dikenal.

“Belakangan diketahui jika lelaki tersebut adalah MH,” kata dia, Kamis (20/10/2022).

Keduanya kemudian berkomunikasi dan melakukan transaksi. Terlapor menanyakan tarif dan dijawab pelapor sebesar Rp700.000. Keduanya sepakat untuk melakukan kencan di suatu tempat di mana selama ini Pelapor atau PL tinggal.

Pelapor kemudian mengirim peta lokasi dan memberitahu ia tinggal di sebuah homestay berikut nomor kamarnya. Dan sekitar jam 21.30 WIB terduga terlapor tiba di kamar yang dimaksud.

“Terduga pelaku mengetuk pintu kamar dan pelapor membukakan pintu. Kemudian tersangka masuk,” terangnya.

Sesuai kesepakatan keduanya, PL kemudian meminta kepada MH mengirim uang ke nomor rekeningnya. Namun kala itu terduga pelaku berkelit dan tidak memenuhi permintaan korban PL.

Saat itu, terduga pelaku menjawab perminraan korban dengan mengatakan MBankingnya tengah error. Setelah menjawab demikian, terduga masuk ke kamar mandi dan korban berbaring di atas tempat tidur sambil bermain ponsel.

“Sesaat kemudian pelaku keluar dari kamar mandi sembari membawa handuk,”terang dia.

Beberapa saat kemudian, pelaku terlihat mengeluarkan sebilah pisau yang sebelumnya telah disiapkan. Pelaku langsung menodongkan pisau tersebut ke pelapor sembari mengancam akan membunuh korban bila PL tidak diam.

Baca Juga: Utamakan Kesehatan Anda dan Keluarga

MH kemudian mengikat tangan serta kaki PL dan menutup mulut PL menggunakan handuk. Korban kemudian dilakban menggunakan lakban warna putih bening yang juga sudah disiapkan sebelumnya.

“MH kabur sembari membawa ponsel dan dompet milik PL lalu kabur meninggalkan PL di dalam kamar,”terang dia.w

PL kemudian berusaha melepaskan ikatan tersebut namun tidak bisa. Korban PL kemudian berpindah ke arah jendela kamar dengan cara merangkak alias ‘ngesot’ dan berhasil membuka sumpalan pada mulutnya.

“Korban kemudian berteriak minta tolong,”kata dia.

Teriakan PL didengar oleh pacarnya, AM (21) yang selama ini memang menunggui PL ketika menerima tamu. AM sempat melihat laki-laki yang diteriaki PL telah kabur naik ojek online.

AM kemudian berusaha mengejar pelaku meminjam sepeda motor matik milik temannya. Setelah sekitar 1 Km kemudian AM berhasil mengejar pelaku. AM langsung turun dari sepeda motor namun tidak mencabut kunci sepeda motor yang dinaikinya.

“AM meneriaki MH maling. Namun justru MH menyerangnya dengan menusukkan pisau yang dibawanya. Korban AM terluka pada ketiak kirinya,”terang dia.

AM lantas kalang kabur dan berusaha melarikan diri namun MH ternyata terus mengejarnya. AM berhenti berlari setelah melihat tersangka tak lagi mengejar dirinya. Ternyata saat itu, tersangka mengambil sepeda motor yang dipakai AM.

“Kedua korban kemudian melaporkan apa yang keduanya alami, ke Mapolsek Depok Timur. Kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Boyolali Jawa Tengah,”terangnya.

Kamis (13/10/2022) tersangka kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Depok Timur untuk diperiksa lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MH disangkakan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.


[ad_2]

Source link

Category:
Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *