BEKASI – Polsek Cikarang Timur menangkap pria berinisial RA (37), anak buah dari bandar narkotika jaringan Sumatera. RA ditangkap karena mengedarkan ganja ke beberapa titik di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Iptu Arnandha Pranata menjelaskan, sebelumnya RA sudah lama diincar polisi, sehingga berhasil dibekuk di sebuah apartemen di kawasan Depok, belum lama ini.
“Dari sejumlah laporan dan termasuk pengguna yang diamankan barang narkotika itu didapatkan dari RA,” katanya dalam keterangannya, Selasa (10/6/2024).
Setelah ditangkap Dari tangan RA, polisi hanya menemukan 147,6 gram daun ganja yang disimpan di kotak makanan ringan, paket ganja seberat 75,6 gram dan 1,7 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan sabu-sabu dan satu buah pil ekstasi yang digunakan oleh RA. Bahkan, RA merupakan kurir spesialis narkotika jenis ganja yang mengedarkannya di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
“RA ini pindah-pindah, pertama waktu kita dalami ada di kontrakan di daerah Kota Bekasi. Tetapi pas kita dapati profil berikutnya ada di Depok, kita langsung bergerak ke Depok,” ucap Arnandha.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RA merupakan anak buah dari KT, seorang bandar besar narkotika jaringan Sumatera yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku yang diamankan sebagai rekanan. Dia suruh untuk ambil nanti disuruh lagi diinstruksi ke mana lagi untuk disebarkan. Modus transaksi yang mana dia (RA) diperintah dari KT untuk kirim ke Kabupaten Bekasi sebelah mana. Kirim maps ada orang yang ambil,” kata Iptu Arnandha.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari