JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada mengungkap alasannya tidak menangkap para pemain judi.
Wahyu menilai, jika sebanyak 2,3 juta pemain Judi online ditangkap dan dijerat pidana, maka penjara akan penuh. Dan hal itu tidak akan menghentikan persoalan judi online.
“Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin terus dia sudah, judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini,” ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta.
Menurutnya, pemblokiran situs serta penangkapan bandar hingga operator judi online jauh lebih efektif dibandingkan memenjarakan pemain judi online.
“Jadi bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu juga menggunakan suatu metode yang mana sih yang lebih penting. Ya mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah enggak main lagi. Kan lebih efektif seperti itu,” kata Wahyu.
Di sisi lain, Wahyu juga mengimbau masyarakat tidak terlibat perjudian online dan mengharapkan kekayaan melalui permainaan judi.
“Kalau mau bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada keluarganya, lakukan dengan usaha bukan berjudi,” pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(wal)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari