JAKARTA – Hakim Ketua persidangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kembali saksi korban Nur Alamsyah.
“Saksi korban dihadirkan,” pinta Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/7/2022).
Mangkir dari Sidang, Pihak Putra Siregar Menilai Alasan Nur Alamsyah Tidak Masuk Akal. (Foto: Sidang Kasus Pengeroyokan Putra Siregar/MPI).
Ini bukan pertama kalinya Nur Alamsyah tidak bisa hadir dalam persidangan, pasalnya sidang pekan lalu dia juga berhalangan hadir.
BACA JUGA:Chandrika Chika Bersaksi Putra Siregar Tak Lakukan Pemukulan
Menurut keterangan JPU, Nur Alamsyah absen karena sedang mengikuti tes akademi polisi. “Saksi berhalangan hadir dikarenakan sedang mengikuti tes Akpol,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian, hakim ketua meminta JPU untuk kembali menghadirkan Nur Alamsyah sebagai saksi korban dalam persidangan berikutnya. Entah itu secara langsung maupun daring.
“Seharusnya saksi korban wajib dihadirkan. Kita sudah kasih kesempatan minggu lalu. Boleh secara online tapi di Pengadilan Negeri dimana dia berada,” papar Hakim Ketua.