JAKARTA – Merespons rilis Lembaga Dakwah NU (LDNU) yang dinilai kontraproduktif dan menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengeluarkan instruksi khusus terkait pedoman penyampaian informasi publik kepada seluruh lembaga, badan otonom maupun Badan Khusus di bawah PBNU.
Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf mengatakan, rilis LDNU kontra produktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU, khususnya kepada Rais Aam dan Ketua Umum.
“Masalah sepenting ini mereka tidak konsultasi dan tidak memberitahukan,” kata Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf, Senin (31/10/2022).
Menurut Gus Ipul, terkait hal ini, PBNU juga langsung mengeluarkan instruksi bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022 yang ditandatangani Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen Saifullah Yusuf.
Baca juga: PBNU Dukung Polri Berantas Judi Online
Ada beberapa poin dalam instruksi itu di antaranya: Menginstruksikan untuk tidak memberikan pernyataan yang bersifat strategis lebih-lebih urusan agama sebelum mendapatkan persetujuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
“Seluruh hasil permusyawaratan yang dikeluarkan oleh lembaga, badan khusus maupun badan otonom harus dilaporkan kepada PBNU dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk mendapatkan persetujuan,” kata Gus Ipul.
Jika ada lembaga yang merilis sesuatu sebelum mendapatkan persetujuan PBNU, maka rilis itu dapat diabaikan karena bukan menjadi keputusan resmi perkumpulan.
Baca Juga: Penting! Ternyata Saham dan Obligasi Bisa Jadi Agunan untuk Hadapi Masa Resesi yang Mengintai