BANDARLAMPUNG – Seorang remaja berinisial AD (15) ditangkap anggota Reskrim Polresta Bandarlampung, karena membawa senjata tajam (sajam) jenis parang, Minggu (5/3/2023) dini hari.
Warga Kecamatan Kedamaian ini ditangkap saat membawa sajam di seputaran Jalan Antasari, Tanjung Karang Timur, Kota Bandarlampung.
BACA JUGA:
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan, AD (15) diamankan saat Tim Tekab 308 Presisi Polresta Bandarlampung yang tengah melakukan patroli hunting mendapatkan informasi adanya sekolompok pemuda konvoi dengan sepeda motor.
“Kita lakukan pengejaran, ada sekitar 16 orang remaja. Setelah dilakukan penggeledahan, satu orang inisial AD kedapatan membawa senjata tajam,” ujar Dennis.
BACA JUGA:
Baca Juga: Pertamina Dukung Pengembangan KEK Arun Lhokseumawe Menuju Kawasan Industri Hijau
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.