Beraksi di 20 TKP, 2 Residivis Kasus Pencurian Ditangkap : Okezone News

-

[ad_1]

SIJUNJUNG – Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung menangkap dua tersangka yang kasus pencurian dengan kekerasan (penjambretan) di 20 lokasi berbeda di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani menyatakan, kedua tersangka inisial RH alias Ucok (25) merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara. Tersangka Ucok merupakan warga Kelurahan Pasa Gadang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.



Ucok dalam melakukan aksinya bersama tersangka inisial AM (38) yang juga sudah tiga kali masuk penjara. AM warga kelurahan Andalas Kecamatan Padang Timur Kota Padang.

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat.

“Pelaku melakukan jambret perhiasan emas di tempat yang berbeda yaitu Sawahlunto, Padang Pariaman, Solok Kota, Kabupaten Solok dan Kota Padang. Dari semua perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Ucok dan AM adalah 20 TKP,” kata dia, Jumat (30/9/2022).

Menurutnya, kedua tersangka menjual emas hasil penjambretan kepada penadah yang sudah diketahui identitasnya.

“Perhiasan emas tersebut dijual kepada penadah di Kota Padang dengan rata-rata 10 emas setiap penjualan kepada penadah tersebut. Total yang sudah dijual oleh kedua tersangka sebanyak lebih kurang 158 emas,” katanya.

Proses dilanjutkan dengan lidik dan pencarian informasi terhadap penadah yang telah diketahui identitasnya. Penangkapan terhadap Ucok dilakukan pada 13 September 2022.

“Saat dilakukan penangkapan Ucok berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Berdasarkan interogasi, Ucok mengakui melakukan perbuatannya sebanyak 4 TKP di wilayah hukum Polres Sijunjung rentang waktu Juni – 8 September 2022.

“Tersangka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan target perhiasan emas yang digunakan korban saat mengendarai sepeda motor, begitu melihat target langsung dipepet kendaraan korban dan menarik paksa perhiasan emas korban.

“Kadang berakibat terjatuhnya korban dari sepeda motor yang dikendarainya,” ujar dia.


Sementara, tersangka AM ditangkap pada 26 September 2022 di rumah kontrakan temannya yang berada di Kota Pekanbaru.

“Tim berhasil mengamankan AM. Dari keterangan AM penah melakukan penjambretan dibeberapa tempat,” kata dia.

Kedua tersangka diancam dugaan pasal yang disangkakan Pasal 365 K.U.H.Pidana dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu sepeda motor Vario hitam tanpa plat nomor polisi yang digunakan dalam menjambret, uang tunai Rp 10 juta dari penjualan emas, dan pakaian serta helm pelaku.

“Saat ini, anggota Reskrim Polres Sijunjung melakukan pengembangan terhadap penadah yang menerima barang hasil kejahatan tersebut,” kata dia.


[ad_2]

Source link

Category:
Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *