JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022, hari ini.
Dalam persidangan, Oke mengungkap fakta mengejutkan soal kelangkaan minyak goreng yang pernah terjadi di Indonesia. Ia menjelaskan, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi pernah mengakui ada peran serta pelaku usaha dalam mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng (migor).
“Waktu itu memang terjadi kelangkaan. Karenanya pelaku usaha membantu,” kata Oke saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
Oke membeberkan, PT Wilmar Group selaku produsen dibebaskan untuk menggunakan rantai distribusi melalui distibutor, agen, atau waralaba. Oke memastikan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Perdagangan.
Terhadap pernyataan Oke tersebut, Patra M Zen selaku penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor angkat bicara. Patra menilai, kesaksian Oke Nurwan bertolak belakang dengan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.
“Fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Wilmar Group sudah merealisasikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO),” tegas Patra.
Peraturan Pemerintah yang disebutkan Patra M Zen itu juga menegaskan terdapat aturan yang melarang produsen seperti Wilmar Group langsung menjual minyak kemasan langsung ke konsumen.
Berdasarkan keterangan Oke dibawah sumpah, kata Patra, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum membayar selisih harga kepada pelaku usaha, termasuk Wilmar Group. Hal itu yang kemudian membuat PT Wilmar Group mengalami kerugian.
Kerugian tercipta akibat pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dalam kemasan sebesar Rp. 14.000,-. “Hingga saat ini BPDKS belum memberikan selisih harga migor kepada pelaku usaha,” urai Oke.
Baca Juga: Salurkan BLT BBM kepada 20,65 Juta KPM, Ini Strategi Pos Indonesia