Bersaksi di Sidang Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Ungkap Fakta Mengejutkan : Okezone Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022, hari ini.

Dalam persidangan, Oke mengungkap fakta mengejutkan soal kelangkaan minyak goreng yang pernah terjadi di Indonesia. Ia menjelaskan, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi pernah mengakui ada peran serta pelaku usaha dalam mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng (migor).



“Waktu itu memang terjadi kelangkaan. Karenanya pelaku usaha membantu,” kata Oke saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Oke membeberkan, PT Wilmar Group selaku produsen dibebaskan untuk menggunakan rantai distribusi melalui distibutor, agen, atau waralaba. Oke memastikan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Perdagangan.

Terhadap pernyataan Oke tersebut, Patra M Zen selaku penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor angkat bicara. Patra menilai, kesaksian Oke Nurwan bertolak belakang dengan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

“Fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Wilmar Group sudah merealisasikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO),” tegas Patra.

Peraturan Pemerintah yang disebutkan Patra M Zen itu juga menegaskan terdapat aturan yang melarang produsen seperti Wilmar Group langsung menjual minyak kemasan langsung ke konsumen.

Berdasarkan keterangan Oke dibawah sumpah, kata Patra, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum membayar selisih harga kepada pelaku usaha, termasuk Wilmar Group. Hal itu yang kemudian membuat PT Wilmar Group mengalami kerugian.

Kerugian tercipta akibat pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dalam kemasan sebesar Rp. 14.000,-. “Hingga saat ini BPDKS belum memberikan selisih harga migor kepada pelaku usaha,” urai Oke.


Baca Juga: Salurkan BLT BBM kepada 20,65 Juta KPM, Ini Strategi Pos Indonesia

Oke mengakui saat itu mengenal Master Parulian Tumanggor bukan sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Ia mengenal sosok Tumanggor sebagai Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI).

“Klien kami justru membantu program pemerintah dalam mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng sampai kembali tersedia di pasaran,” tutup Patra seusai sidang.

Di persidangan sebelumnya, lima saksi yang diajukan Penuntut Umum menyatakan semua permohonan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang diajukan Wilmar Group sudah lengkap sesuai aturan yang berlaku.

Kelima saksi yang memberikan keterangan yakni Ringgo, Demak Marsaulina, Almira Fauzi, Fadro dan Fadlan. Kelimanya merupakan tim verifikasi dalam proses penerbitan Persetujuan Ekspor di Kementerian Perdagangan.

Patra menambahkan, saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yakni Ringgo, Demak Marsaulina dan Almira Fauzi juga telah memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa proses penerbitan PE Wilmar Group sudah sesuai dengan ketentuan dalam Permendag No. 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

“Dari keterangan saksi-saksi yang sudah diajukan oleh Penuntut Umum, semua menyatakan bahwa 11 PE Wilmar group telah diperiksa dan diverifikasi,” tegas Patra.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Lima terdakwa tersebut yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

[ad_2]

Source link

Category:
Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *