MUSI RAWAS – Masih ingat dengan kasus pembunuhan seorang pedagang sapi Ruswanto (40) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sumberharta Kabupaten Musi Rawas, yang ditemukan tewas mengambang di sungai dengan kondisi amat tragis.
Kini polisi sudah berhasil menangkap dua tersangka yakni Yayang Saputra, dan Yoyok (27) keduanya warga Desa Q1 Tambah Asri Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Depresi Sakit Tak Kunjung Sembuh, Pria Lansia Bunuh Diri Minum Racun Rumput
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat, menjelaskan pembunuhan terjadi Senin, 5 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di Jembatan Sungai Lakitan Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
Kronologis kasusnya, bermula tersangka Yayang Saputra dan Yoyok sepakat untuk menodong korban, dengan modus mengajak korban menjual sapi. Lalu pada hari Minggu (4/9/2022) kedua tersangka dan korban pergi hendak menjual sapi ke Desa Mandi Angin Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
BACA JUGA:Suami yang Bunuh Istri karena Live di Medsos Diperiksa Kejiwaannya
Mereka kemudian membawa empat ekor sapi milik korban, dan dua ekor sapi milik tersangka, menggunakan truk canter yang mereka sewa. Namun dalam perjalanan, tepatnya di Jembatan Sungai Lakitan Kelurahan Muara Lakitan, mereka menembak kepala korban yang sedang tidur.
“Korban kemudian dibuang ke Sungai Lakitan oleh kedua tersangka,” jelas Kasat Reskrim.
Baca Juga: Tidak Hanya Berantas Pencurian Ikan, Ini Bukti Nyata Ketegasan KKP