JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria melarang Lurah dan pejabat lainnya untuk menarik iuran diduga pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan.
Hal tersebut seiring adanya informasi dugaan pungli dari seorang oknum Lurah.
“Nanti kami cek, yang pasti tidak diperkenankan lurah mengambil pungli kepada masyarakat,” kata Ariza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Justin Adrian Untayana mendapat temuan adanya lurah yang meminta sumbangan warga. Ia mengaku mendapat laporan warga yang sedang mengurus surat keterangan di salah satu kelurahan tetapi justru dimintai uang sumbangan.
“Zaman dulu masyarakat sudah sering menghadapi pungli, jangan lagi sekarang masyarakat ditagihkan sumbangan,” kata Justin dikutip dari keterangan tertulis.
“Saya khawatir masyarakat akan merasa ini seperti pungli tapi dibungkus dengan judul sumbangan,” tambahnya.