Diancam Akan Dibunuh, Bocah 10 Tahun Dicabuli Tetangganya : Okezone News

-

[ad_1]

LAMPUNG TENGAH – Setubuhi anak tetangganya yang masih di bawah umur, seorang pria paruh baya di Lampung Tengah ditangkap polisi. Pelaku berinisial MR (50) itu ditangkap polisi setelah empat kali memperkosa korban di Bumi Nabung, Lampung Tengah.

Kapolsek Rumbia Iptu Khairil Rizal mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan menggorok leher korban jika tidak menuruti kemauan pelaku,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Rabu (15/5)/2024).

Khairil menuturkan, perbuatan bejat itu pertama kali terjadi pada Februari 2024 di gubuk perladangan yang ada di Kecamatan Bumi Nabung.

“Korban yang saat itu diancam oleh pelaku terpaksa menurut hingga pelaku kembali melakukan aksi serupa di bulan berikutnya,” tutur Kapolsek.

Kemudian, pada Maret 2024 pelaku kembali memperkosa korban sebanyak dua kali dalam sehari, pertama di rumahnya dan kedua di perkebunan sawit.


Follow Berita Okezone di Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Terakhir pelaku memperkosa korban pada 22 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban dibawa pelaku ke rumahnya, kemudian dipulangkan,” kata Kapolsek.

Sesampainya di rumah, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kakak perempuan dan keluarga besarnya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Rumbia, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolsek.

[ad_2]

Source link

Category:
Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *