Diduga Lecehkan Petugas Wanita di Stasiun Paledang Bogor, Pria Ini Dipolisikan : Okezone Megapolitan

-

[ad_1]

BOGOR – PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dugaan pelecehan atau perbuatan tidak menyenangkan kepada petugas wanita di Stasiun Paledang Bogor dari calon penumpang kereta api lokal. Kejadian itu telah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota.

“Atas kejadian tersebut Daop 1 Jakarta akan menindak tegas oknum yang dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada petugas yang sedang menjalankan pekerjaannya sesuai aturan. Saat ini, proses laporan sedang disampaikan ke Polresta Bogor,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).



Eva menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 08.22 WIB. Awalnya, pelaku yang merupakan seorang pria diketahui tidak berkenan memenuhi persyaratan perjalanan kereta api terkait vaksinasi Covid-19.

“Oknum adalah calon penumpang kereta api Pangrango relasi Bogor-Sukabumi keberangkatan KA 216 C dengan jadwal Senin 22 Agustus 2022 pukul 08.30 WIB. Pada tiket saat divalidasi terdapat keterangan belum vaksin,” ujarnya.

Dari situ, diduga calon penumpang tersebut melakukan tindakan pelecehan atau perbuatan tidak menyenangkan kepada petugas wanita. Di mana, hijab petugas disibak oleh calon penumpang tersebut.

“Tidak sampai membuka hijab, tapi oknum sempat mengangkat bagian ujung hijabnya korban. Jilbabnya tidak sampai terbuka, menyibak ya,” tutupnya.


Baca Juga: Manfaat Ikut Pelatihan Guru Online Bersertifikat, Simak Yuk!

Diketahui, adapun sesuai ketentuan seluruh pengguna jasa kereta api wajib memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai ketetapan Surat edaran terbaru dari Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 untuk perjalanan kereta lokal dan aglomerasi terdapat aturan.

A. Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

B. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

C. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket. Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk vakidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19.

Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa kereta api dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh calon pengguna jasa agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan sehat. Adapun penerapan aturan tersebut merupakan komitmen PT KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 khususnya di transportasi kerta api.

[ad_2]

Source link

Category:
Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *