JAKARTA – Polisi telah menciduk sopir taksi, Ali S yang melakukan perbuatan cabulnya terhadap bocah berinisial FR (8) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi juga telah memeriksa kondisi mental pelaku.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Yandri Irsan mengatakan, setelah pelaku menyerahkan dirinya ke polisi, polisi lantas melakukan pemeriksaan mental oleh tim psikologis. Sejauh ini, pelaku diketahui tak punya kelainan seksual hingga dia nekat mencabuli bocah di bawah umur.
“Sejauh ini tersangka tak punya kelainan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (14/8/2022).
Menurutnya, saat ini pelaku pencabulan yang sempat buron itu telah dilakukan penahanan di kantor polisi. Dari keterangannya, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya itu pada korban.
“Masih kami dalami lebih lanjut terkait hal itu (motif pelaku mencabuli korban),” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Aksi dugaan pencabulan terjadi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang mana dilakukan oleh seorang sopir taksi bernama Ali S (50) terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun, FR di rumah kontrakannya, kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasus itu lalu dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, tertanggal pada hari Selasa, 28 Juni 2022.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut
(kha)