JAKARTA – Dua warga negara asing (WNA) yakni RK (37) asal Ukraina dan MZN (31) asal Suriah tertangkap usai terlibat transaksi jual-beli KTP dan Kartu Keluarga (KK) berkewarganegaraan Indonesia.
Diketahui, mereka membayar senilai Rp8 juta-Rp10 juta untuk proses pembuatan KTP selama satu minggu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar.
BACA JUGA:
Terkait insiden ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dengan tegas meminta Direktorat Jenderal Imigrasi dan kepolisian, khususnya Polda Bali untuk mengusut tuntas kasus dugaan jual-beli identitas kewarganegaraan ini beserta oknum-oknum yang terlibat.
Politikus Nasdem ini meyakini bahwa ada lebih dari dua kasus serupa yang belum terungkap.
BACA JUGA:
“Saya minta imigrasi dan Polda Bali bertindak tegas tangani kasus ini. Jangan sampai ‘jual-beli’ kewarganegaraan ini dibiarkan begitu saja dan dianggap hal lumrah. Banyak sekali resiko jangka panjang jika hal tersebut dibiarkan. Jadi tolong usut oknum-oknum yang diduga bermain, baik itu di desa, kecamatan, hingga Dukcapil. Sebab saya juga tidak yakin jika hanya ada dua (kasus), kebetulan saja itu yang baru terbongkar,” kata Sahroni kepada wartawan yang dikutip Selasa (14/3/2023).
Sahroni pun sangat menyayangkan para oknum yang dengan sengaja menjual identitas kewarganegaraan Indonesia dengan murah, hanya dengan sejumlah uang.
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.