JAKARTA – Komisi X DPR RI memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk rapat kerja pada Selasa (21/5/2024) pagi. Panggilan ditujukan untuk memjnta penjelasan terkait kenaikam uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Husa mengatakan, pihaknya mengundang rapat kerja bersama Nadiem untuk menjndaklanjuti aspirasi dari mahasiswa terkait kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi. Setidaknya, ada tiga hal yang ingin didalami oleh Komisi X DPR RI dalam rapat kerja tersebut.
“Pertama kita ingin minta penjelasan dari Mas Nadiem terkait dengan kenaikan UKT diseluruh kampus ini apakah sudah sepengetahuan dari pihak kememdikbud atau tidak,” kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Bila tahu, kata Huda, apakah Kemendikbudristek memberikan persetujuan atau tidak. Pasalnya, ia berkata, Kemendikbudristek merupakan rumah penyelenggara pendidikan.
“Apapun keputusan teman-teman kampus harus tetap mendapatkan persetujuan dari Kemendibud baik kampus berstatus PTNBH, BLU maupun sebagainya. Oleh karena itu, kita ingin menjajaki itu,” ucap Huda.
Poin kedua, kata Huda, pihaknya ingin mendapatkan penjelasan secara detail terkait dengan pengelolaan manajemen bantuan operasional yang selama ini diberikan kepada pihak kampus. Sebab, ia berkata, ada keluhan dana operasional untuk kampus masih kurang.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya