Imigrasi Deportasi 40 Warga Asing, Mayoritas Asal Rusia : Okezone Nasional

-

[ad_1]

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali telah mendeportasi sebanyak 40 Warga Negara Asing (WNA) dalam waktu tiga bulan sejak Januari hingga April 2023. Di mana, mayoritas warga asing yang dideportasi berasal dari Rusia.

“Sepanjang tahun 2023 (1 Januari- 2 April 2023) Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 40 WNA,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito melalui keterangan resminya, Senin (3/4/2023).

Sugito merincikan, dalam kurun 31 Maret sampai dengan 2 April 2023, tercatat ada delapan warga asing yang telah dideportasi. Adapun, delapan warga asing tersebut yakni, empat berasal dari Filipina dengan inisial MLGC, JRC, JDC, JTCO dan dua dari Uzbekistan dengan inisial SE dan DE dikarenakan overstay.

Kemudian, satu warga asing lainnya berasal dari Amerika Serikat yang dideportasi karena melakukan pelanggaran perundang-undangan. Lantas, warga asal Australia berinisial MLD (53) yang sempat viral di media sosial (medsos) karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

Untuk diketahui, sempat heboh video warga Australia melakukan perlawanan terhadap aparat polisi yang sedang bertugas, beberapa waktu lalu. Warga Australia tersebut kemudian diberikan tindakan berupa pendeportasian oleh Imigrasi Ngurah Rai pada 31 Maret 2023.

“Dari 40 WNA yang sudah di deportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 26 orang di deportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari masa izin tinggal yang diberikan (overstay) sedangkan 14 orang lainnya akibat melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan termasuk penyalahgunaan izin tinggal,” beber Sugito.

Berdasarkan data yang dirilis Sugito, mayoritas warga asing yang dideportasi berasal dari Rusia sebanyak 14 orang. Sementara sisanya, berasal dari Filipina 4 orang; Amerika Serikat 3 orang; Arab Saudi 3 orang; Britania Raya 3 orang.


Baca Juga: 5 Tips Mengatasi Kulit Kusam, agar Terlihat Lebih Sehat


Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian, Nigeria 3 orang; Italia 2 orang; Uzbekistan 2 orang; Australia 1 orang; Kirgiztan 1 orang; Latvia 1 orang; Perancis 1 orang; Uganda 1 orang; dan Yordania 1 orang.

“Bagi WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dikenakan TAK berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur pada pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” imbuhnya.

Menyikapi pemasangan spanduk yang menuding Imigrasi tutup mata soal pelanggaran oleh WNA di Bali, Sugito menepis. Sugito mengklaim jajaran Imigrasi Ngurah Rai terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial,” klaim Sugito.

*Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal-kanal informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sugito mengklaim bahwa pelaporan masyarakat yang masuk melalui kanal-kanal pengaduan dan layanan informasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan ditindaklanjuti. Hal itu, terbukti dari jumlah penindakan Imigrasi Ngurah Rai Bali dalam tiga bulan terakhir.

“Capaian ini (pendeportasian dan pemberian tindakan terhadap orang asing sepanjang tahun 2023) merupakan bukti bahwa kami tidak tinggal diam, kami terus bekerja melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” pungkas Sugito.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.


[ad_2]

Source link

Category:
Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *