JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali telah mendeportasi sebanyak 40 Warga Negara Asing (WNA) dalam waktu tiga bulan sejak Januari hingga April 2023. Di mana, mayoritas warga asing yang dideportasi berasal dari Rusia.
“Sepanjang tahun 2023 (1 Januari- 2 April 2023) Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 40 WNA,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito melalui keterangan resminya, Senin (3/4/2023).
Sugito merincikan, dalam kurun 31 Maret sampai dengan 2 April 2023, tercatat ada delapan warga asing yang telah dideportasi. Adapun, delapan warga asing tersebut yakni, empat berasal dari Filipina dengan inisial MLGC, JRC, JDC, JTCO dan dua dari Uzbekistan dengan inisial SE dan DE dikarenakan overstay.
Kemudian, satu warga asing lainnya berasal dari Amerika Serikat yang dideportasi karena melakukan pelanggaran perundang-undangan. Lantas, warga asal Australia berinisial MLD (53) yang sempat viral di media sosial (medsos) karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Untuk diketahui, sempat heboh video warga Australia melakukan perlawanan terhadap aparat polisi yang sedang bertugas, beberapa waktu lalu. Warga Australia tersebut kemudian diberikan tindakan berupa pendeportasian oleh Imigrasi Ngurah Rai pada 31 Maret 2023.
“Dari 40 WNA yang sudah di deportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 26 orang di deportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari masa izin tinggal yang diberikan (overstay) sedangkan 14 orang lainnya akibat melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan termasuk penyalahgunaan izin tinggal,” beber Sugito.
Berdasarkan data yang dirilis Sugito, mayoritas warga asing yang dideportasi berasal dari Rusia sebanyak 14 orang. Sementara sisanya, berasal dari Filipina 4 orang; Amerika Serikat 3 orang; Arab Saudi 3 orang; Britania Raya 3 orang.
Baca Juga: 5 Tips Mengatasi Kulit Kusam, agar Terlihat Lebih Sehat
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.