Ini Hasil Investigasi Polda Jabar Terkait Cuhatan Pedagang ke Presiden Jokowi : Okezone News

-

[ad_1]

BOGOR – Polda Jawa Barat menyampaikan hasil audit investigasi kasus curhatan pedagang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terjadi di Pasar Bogor. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bahwa tim audit investigasi ini terdiri dari Irwasda, Dirkrimum dan Bid Propam Polda Jawa Barat. Tim ini melakukan pemeriksaan dari sisi obyektivitas, normatif dan prosedurnya.



“Kenapa diperintahkan secara lengkap begini? kita berharap tidak kecolongan dari sisi prosedur dan normatif tersebut. Untuk menjaga netralitas anggota, keberpihakan anggota dalam mengerjakan kasus ini cukup objektif,” kata Ibrahim kepada wartawan di Polresta Bogor Kota, Sabtu (23/4/2022).

Dalam kasus ini, pihaknya menggunakan tolak ukur Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, Perkap Nomor 2 tentang Pengawasan Melekat, Perkap 14 tentang Kode Etik dan Perkap Nomor 2 Tahun 2016. Hal ini memang diharapkan agar tidak terjadi pelanggaran prosedur dan anggota mengerjakan dengan obyektif tanpa keberpihakan.

Baca juga: Viral Pedagang Ditangkap Gegara Tolak Pungli, Fakta Sebenarnya Mengejutkan!

“Hasil audit investigasi ini, tidak ditemukan pelanggaran prosedur. Netralitas berjalan dan juga obyektivitasnya berjalan sesuai dengan aturan-aturan tersebut. Sehingga disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur, maupun netralitas dalam pemeriksaan tersebut,” tegasnya.

Baca juga: Polri Jelaskan Kronologi Penangkapan Pedagang di Bogor yang Tolak Pungli

Di samping itu, lanjut Ibrahim, terkait restorative justice pihaknya sudah mengupayakan kepada kedua belah pihak. Tetapi, dalam prosesnya tidak ada titik temu sehingga proses hukum terus berjalan.


“Spirit dalam kasus penanganan ini kita cukup support rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Sejak dari awal ksus ini sudah diupayakan untuk restorative justice namun belum ada titik temu dari kedua belah pihak sehingga akhirnya dilakukan penegakan hukum. Penegakan hukum sendiri itu dilakukan itu untuk menegakan hak hukum dari pada korbannya. Jadi kita tetap netral dan support terhadap kedua belah pihak untuk mendapat rasa keadilan,” ungkapnya.

Tetapi, pihaknya akan mengakomodir kembali meskipun kasusnya sudah berjalan di pengadilan. Harapannya, apabila kedua belah pihak sepakat berdamai dapat masuk ke materi persidangan.

“Kita tetap support untuk memberi rasa keadilan pada kedua belah pihak. Harapannya restorativ justis kan hrus ada ksepakatan dari kdua belah pihak, kita akan membantu fasislitasi itu semoga saja dari kedua belah pihak bisa terbuka dan bisa sepakat bisa damai. Ini mungkin bisa dijadikan sebagai materi untuk dibawa sampai ke pengadilan,” pungkasnya.

Baca juga: Antisipasi Kemacetan, Polisi Siapkan 3 Skenario Pemudik di GT Cileunyi

[ad_2]

Source link

Category:
Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *