BOGOR – Polda Jawa Barat menyampaikan hasil audit investigasi kasus curhatan pedagang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terjadi di Pasar Bogor. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bahwa tim audit investigasi ini terdiri dari Irwasda, Dirkrimum dan Bid Propam Polda Jawa Barat. Tim ini melakukan pemeriksaan dari sisi obyektivitas, normatif dan prosedurnya.
“Kenapa diperintahkan secara lengkap begini? kita berharap tidak kecolongan dari sisi prosedur dan normatif tersebut. Untuk menjaga netralitas anggota, keberpihakan anggota dalam mengerjakan kasus ini cukup objektif,” kata Ibrahim kepada wartawan di Polresta Bogor Kota, Sabtu (23/4/2022).
Dalam kasus ini, pihaknya menggunakan tolak ukur Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, Perkap Nomor 2 tentang Pengawasan Melekat, Perkap 14 tentang Kode Etik dan Perkap Nomor 2 Tahun 2016. Hal ini memang diharapkan agar tidak terjadi pelanggaran prosedur dan anggota mengerjakan dengan obyektif tanpa keberpihakan.
Baca juga: Viral Pedagang Ditangkap Gegara Tolak Pungli, Fakta Sebenarnya Mengejutkan!
“Hasil audit investigasi ini, tidak ditemukan pelanggaran prosedur. Netralitas berjalan dan juga obyektivitasnya berjalan sesuai dengan aturan-aturan tersebut. Sehingga disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur, maupun netralitas dalam pemeriksaan tersebut,” tegasnya.
Baca juga: Polri Jelaskan Kronologi Penangkapan Pedagang di Bogor yang Tolak Pungli
Di samping itu, lanjut Ibrahim, terkait restorative justice pihaknya sudah mengupayakan kepada kedua belah pihak. Tetapi, dalam prosesnya tidak ada titik temu sehingga proses hukum terus berjalan.