JAKARTA – PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (Perseroan) mengantongi fasilitas kredit sindikasi luar negeri (offshore syndicated facility) dengan 20 lembaga keuangan pada tanggal 1 Juli 2022. Fasilitas yang diperoleh bernilai total USD250 juta atau setara dengan Rp3,7 triliun.
Pinjaman tersebut dikeluarkan dalam dua mata uang yaitu Dollar Amerika Serikat (USD) dan Yen Jepang (JPY) untuk jangka waktu 4 tahun. Bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers, Underwriters dan Bookrunners dalam fasilitas ini adalah MUFG Bank, Ltd. (MUFG) dan Mizuho Bank, Ltd. (Mizuho).
Fasilitas pinjaman sindikasi luar negeri kali ini merupakan yang ke-6 kalinya diperoleh perseroan dan sebelumnya pada bulan Mei 2019, perseroan juga berhasil memperoleh fasilitas serupa dengan nilai USD250 juta dari 20 lembaga keuangan.
Perseroan juga berhati-hati dalam rencana pendanaannya, di antaranya dengan mengurangi porsi pinjaman valuta asing. Tentunya hal ini dilakukan denganmempertimbangkan kebutuhan pendanaan dan kondisi pasar.
“Fasilitas pinjaman sindikasi luar negeri seperti ini merupakan salah satu langkah strategis perseroan sebagai bentuk diversifikasi sumber pendanaan di samping fasilitas pinjaman bank bilateral dari dalam dan luar negeri,” kata Direktur Keuangan JACCS MPM Finance Indonesia Hajimu Yukimoto.