JAKARTA – Dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menyampaikan perihal perintah kepada jajarannya, untuk menunda proses pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan peserta Pemilu.
“Kami juga memerintahkan kepada jajaran tindak pidana khusus, dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan,” kata Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Proses pemeriksaan tersebut, kata dia, baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan.
Adapun, Burhanuddin juga mengungkap batas waktu proses penundaan pemeriksaan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan peserta Pemilu ini.
“Sejak ditetapkan dalam pencalonan sampe selesai rangkaian penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(wal)