SURABAYA – Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.
Kedua terdakwa tragedi Kanjuruhan itu dianggap terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
BACA JUGA:Aksi Curanmor Terekam CCTV, Pencuri Godol Motor dalam Hitungan Menit
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (3/2/2023) malam.
Jaksa menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain mengalami luka berat.
BACA JUGA:KPU, Bawaslu, dan Parpol di Jakut Samakan Persepsi Terkait Tahapan Pemilu 2024
Salah satu JPU, Rahmat Hary Basuki mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta selama persidangan. Tuntutan tersebut, kata dia, mempertimbangkan dua hal, yakni memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang tewas, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka.
Perbuatan terdakwa juga menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal. Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan stigma negatif pada persepakbolaan Indonesia. “Hal yang meringankan tidak ada,” kata Hary.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News