Kasus Pegawai Pajak Dipukul Atasan Berujung Damai, Korban Cabut Laporan : Okezone Megapolitan

-

[ad_1]

BEKASI – Kasus pemukulan pegawai pajak DH (39) oleh atasannya sendiri MAZ (48) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi Utara, Kota Bekasi berujung damai. Korban DH belakangan melakukan pencabutan laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Polsek Bekasi Timur.

Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Poetera Aditya mengatakan pencabutan laporan dilakukan oleh korban setelah polisi melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak.



“Saat ini kedua belah pihak telah menyepakati musyawarah dan kesepakatan untuk berdamai dan yang bersangkutan dalam hal ini saudara DH selaku korban tidak akan melanjutkan ataupun sudah mencabut laporan,” Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Poetera Aditya kepada wartawan, Rabu 8 Juni 2022.

Ridha mengatakan aksi pemukulan dilakukan secara spontanitas. Menurutnya, saat itu pelaku mengalami emosi sesaat.

“Karena memang juga hubungan antara atasan dan juga bawahan di tempat kerjanya jadi kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan ke tahap persidangan,” ungkapnya.

Baca juga: Sri Mulyani Atur Penyetaraan Jabatan Pegawai Pajak, Tunjangan Kinerja Naik?

Dalam kesempatannya, Ridha memastikan bahwa kondisi korban DH sudah membaik usai dilarikan ke rumah sakit. Seperti diketahui, korban sempat dilarikan langsung ke rumah sakit oleh rekannya atas kejadian tersebut.

“Sudah bisa beraktivitas kembali nanti kita hadirkan kedua belah pihak,” tutupnya.

Baca juga: 5 Fakta Capaian Penerimaan Negara 2021 hingga Pegawai Pajak Dikasih Bonus Rp117 Juta


Beredar sebuah video seorang pegawai berinisial DH (39) dipukul atasannya karena berselisih soal pekerjaan. Peristiwa pemukulan tersebut langsung dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian.

Dalam video yang beredar, insiden pemukulan disebut-sebut terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi Utara, Kota Bekasi. Terlihat, usai menerima pukulan korban tersungkur di lantai.

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolsek Bekasi Timur,AKP Ridha Aditya. Menurutnya, saat itu korban DH dimintai pertanggungjawaban atas pekerjaannya yang diberikan tenggang waktu hingga Senin 6 Juni 2022.

“Korban menjawab sudah mengerjakan pekerjaan itu dan diberikan buktinya kepada atasannya,” kata Ridha.

Baca juga: Pesan Ketua KPK ke Pegawai Pajak: Jangan Pernah Lagi Memperkaya Diri dengan Korupsi!

[ad_2]

Source link

Category:
Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *