Kasus Perselingkuhan Dua Oknum Polisi Segera Disidang : Okezone News

[ad_1]

PALEMBANG – Briptu MD dan Briptu LA, dua anggota polisi yang terlibat kasus perselingkuhan segera menjalani persidangan setelah berkas keduanya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Fandie Hasibuan mengatakan, kedua polisi tersebut segera menjalani persidangan setelah tertangkap berselingkuh dan diproses Polrestabes Palembang.




“Kemarin kita sudah lakukan pelimpahan berkas tahap kedua dari Polrestabes Palembang, termasuk barang bukti ke pihak Jaksa Kejari Palembang,” ujar Fandie Hasibuan, Kamis (15/12/2022).

Fandie menjelaskan, kasus ini terungkap setelah suami Briptu LA melaporkan ke Polrestabes Palembang. Berdasarkan barang bukti dan laporan tersebut, penyidik Polrestabes Palembang memproses dan melimpahkan berkas ke Kejari.

“Keduanya sama-sama bertugas sebagai polisi. Satu bertugas di Polda Sumsel dan satunya bertugas di Polrestabes Palembang,” jelasnya.

Kedua oknum polisi itu pun dikenakan pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf B. Kedua polisi aktif tersebut mendapat ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkaranya akan segera kita limpah ke pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.

Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!

(aky)

[ad_2]

Source link

Category:
Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *