Kemenkes: 99 Persen Populasi Dunia Tinggal di Lingkungan Tak Penuhi Kualitas Udara WHO : Okezone Nasional


JAKARTA – Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Polusi Udara (PPRPU) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Agus Dwi Susanto mengatakan bahwa 99 persen populasi dunia tinggal di lingkungan yang tidak memenuhi kriteria pedoman kualitas udara World Health Organization (WHO).

“WHO mengatakan 99 persen populasi dunia tinggal di lingkungan yang tidak memenuhi kriteria pedoman kualitas udara WHO,” katanya dilansir Antaranews, Kamis (14/9/2023).

Agus mengatakan, polusi udara luar ruangan diperkirakan menyebabkan 4,2 juta kematian di seluruh dunia pada 2019, dengan 37 persen berupa penyakit jantung iskemik dan stroke, 23 persen infeksi saluran pernapasan akut, 18 persen penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), serta 11 persen kanker paru.

Selain itu, dia juga mengatakan, terdapat pula polusi udara dalam ruangan, yang mampu menyebabkan sekitar 3,2 juta kematian di seluruh dunia pada 2020, dengan 32 persen berupa penyakit jantung iskemik, 23 persen stroke, 21 persen infeksi saluran napas bawah (pneumonia), 19 persen PPOK, serta 6 persen kanker paru.

“Polusi udara dalam ruangan terjadi karena terdapat sekitar 2.4 miliar orang di seluruh dunia (sekitar sepertiga populasi global) memasak menggunakan kompor minyak tanah, biomassa (kayu bakar, kotoran hewan, limbah tanaman), dan batu bara yang menghasilkan polusi udara dalam ruangan yang berbahaya,” tuturnya.


Follow Berita Okezone di Google News


Kemudian, Agus memaparkan data Global Burden of Disease Study 2019, dimana penyakit respirasi berkontribusi terhadap 32,1 persen kematian dan 30,33 persen tahun hidup yang disesuaikan dengan disabilitas atau disability-adjusted life years (DALYs) yang disebabkan oleh pajanan ambient particulate matter pollution (APMP).

“Total 4.140.000 kematian dan 118,2 juta DALYs disebabkan oleh penyakit respirasi terkait polusi udara,” ujarnya.

 BACA JUGA:

Untuk menanggulangi sejumlah dampak buruk yang diakibatkan oleh polusi udara, Kemenkes melakukan sejumlah upaya, salah satunya adalah melalui gerakan 6M dan 1S yang terdiri atas memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau laman web, kedua mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah, kantor, sekolah, dan tempat umum di saat polusi udara tinggi, dan ketiga menggunakan penjernih udara dalam ruangan.

 BACA JUGA:

Kemudian, keempat menghindari sumber polusi dan asap rokok, kelima menggunakan masker saat polusi udara tinggi, keenam melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta segera konsultasi secara daring atau luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.



Source link

Category:
Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *