RIYADH — Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Arab Saudi telah menetapkan tingkat yang diizinkan dari sistem suara internal di masjid-masjid.
Kementerian menekankan tingkat kenyaringan perangkat internal di masjid tidak boleh melebihi sepertiga dari tingkat pengeras suara. Kementerian juga telah meminta karyawan masjid untuk terus mematuhi edaran yang mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk panggilan salat pertama dan kedua yaitu adzan dan iqamah.
Patut dicatat bahwa kementerian baru-baru ini mengeluarkan beberapa arahan untuk mempersiapkan masjid sebelum dimulainya bulan suci Ramadan.
Baca juga: Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, Menko PMK Bilang Maksudnya Baik
Arahan yang paling menonjol yakni melarang pengumpulan sumbangan keuangan oleh karyawan masjid untuk proyek buka puasa bagi orang-orang yang berpuasa, dan mewajibkan organisasi yang berencana mengadakan pesta buka puasa untuk mengajukan permohonan persetujuan dan mendapatkan izin dari kementerian.
Baca juga: SE Menag Soal Pengeras Suara di Masjid, Ini Kata Muhammadiyah
(sst)