Ketua KPK Sebut Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan Ketimbang Dipenjara : Okezone Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut bahwa pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) lebih takut dimiskinkan ketimbang dipenjara. Hal itu diungkapkan Firli setelah membaca hasil kajian KPK tentang hukuman bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

“Kajian menunjukkan para pelaku korupsi tidak takut dengan ancaman hukuman badan, tidak takut dengan hukum penjara, tapi takut kalau dimiskinkan,” kata Firli saat memberikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).



 BACA JUGA:Ketua KPK Yakin Indonesia Bakal Anti Korupsi pada 2045

Firli juga menyoroti data statistik angka pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Berdasarkan hasil data yang dihimpun Firli, KPK sudah menetapkan, menahan, hingga mengadili sebanyak 1.479 tersangka, sejak 2004 hingga saat ini. Adapun, mayoritas tersangka yang dijerat KPK berasal dari pihak swasta, DPR, hingga DPRD.

“Sejak KPK berdiri, sudah ada yang tertangkap, dan sudah ditahan, dan sudah diadili sebanyak 1.479 tersangka terdiri dari beberapa profesi yang sudah ditayangkan,” ungkapnya.

 BACA JUGA:Breaking News! KPK Tahan Hakim MA Gazalba Saleh

Lebih lanjut, dibeberkan Firli, KPK telah melakukan proses penahanan terhadap 115 pelaku tindak pidana korupsi kurun waktu Januari hingga November 2022. Menurut Firli, upaya penindakan tersebut penting dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para koruptor.

“Upaya-upaya pemberantasan korupsi ini pun menjadi penting karena karena sebagaimana kami sampaikan, penindakan bukan hanya sekedar hukuman badan, tetapi jauh dari itu bagaimana kita menimbulkan efek jera,” ungkapnya.


Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!

“Sehingga, orang tidak mau melakukan korupsi karena pendekatan yang dilakukan KPK, di samping hukuman penjara, juga diterapkan hukum denda dan uang pengganti termasuk juga penerapan tindak pidana uang,” sambungnya.

[ad_2]

Source link

Category:
Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *