JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi membentuk tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam kasus Munir Said Thalib. Komnas HAM RI melalui Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib telah menyelesaikan laporan tim. Laporan tersebut telah disampaikan dan diterima dalam Sidang Paripurna Khusus pada Jumat, 12 Agustus 2022.
“Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM RI memutuskan akan membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022).
BACA JUGA:Hari Ini Komnas HAM Rilis Pembentukan Tim Ad Hoc Kasus Munir
Taufan menambahkan, menindaklanjuti hal tersebut, dalam Sidang Paripurna Komnas HAM RI pada Selasa, 6 September 2022 telah diputuskan pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib berdasarkan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang beranggotakan Komisioner Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Sandrayati Moniaga dan beberapa tokoh masyarakat.
Seperti diketahui, dalam kasus Munir sendiri, untuk ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat bakal kedaluwarsa 7 september 2022. Kasus ini sebelumnya hanya diproses sebagai kasus pembunuhan biasa.
BACA JUGA:Deretan Kasus Pembunuhan dengan Racun Paling Heboh, dari Kopi Sianida hingga Kasus Munir
Sebelumnya, beberapa kelompok yang terdiri dari gabungan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022). Kedatangan mereka untuk mendesak agar Komnas segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Di Inafina.com Ajukan Pinjaman Gadai BPKB Jadi Gampang Banget