KPK Tak Berikan Bantuan Hukum ke Firli Bahuri : Okezone Nasional

[ad_1]

 

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).




Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan keputusan itu diambil usai KPK menggelar rapat pimpinan lembaga antirasuah.

“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Ali mengatakan protokol dan perlindungan diberikan ke pimpinan KPK terkait pelaksanaan tugas. Pimpinan KPK, kata Ali, sepakat perkara yang menjerat Firli tak sesuai peraturan.

“Dan tentu ini sudah dibahas rujukannya ada yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” ujarnya.

“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum,” sambungnya.


Follow Berita Okezone di Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya


Lebih lanjut, Ali menyebut peraturan pemerintah yang berlaku merupakan dasar dan rujukan KPK memutuskan terkait bantuan hukum tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa pelaksaan tugas-tugas di KPK tentu harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, karena berulang kali kami sampaikan kami penegak hukum, apa yang kemudian kami kerjakan kami lakukan kami pastikan patuh pada semua aturan hukum, kami tidak akan melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena itu dasar hukum itu lah yang menjadi pegangan kami akhirnya,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kepada Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu dijadwalkan diperiksa Jumat, 1 Desember 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, surat panggilan terhadap Firli sudah dilayangkan hari ini oleh penyidik.

“Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo, Selasa (28/11/2023).

Kata Trunoyudo, Firli akan dimintai keterangan sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Jumat 1 Desember 2023. Firli akan diperiksa di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri mulai pukul 09.00 WIB.

“Diperiksa di ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” katanya.

[ad_2]

Source link

Category:
Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *