Kuasa Hukum Beberkan Perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E : Okezone Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febry Diansyah mengklaim perintah kliennya itu kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bukanlah membunuh Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Melainkan hanya menghajarnya saja.

“Memang ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah “hajar chad”, Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu,” ujar Febry saat konferensi pers di salah satu hotel Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).



 BACA JUGA:Karangan Bunga untuk Bharada E Banjiri PN Jaksel: Tetap Semangat Icad, Jangan Takut!

Dari berkas tersebut, kata Febry dijelaskan, Ferdy Sambo panik. Mantan Kadiv Propam Polri itu pun kemudian memerintahkan ajudannya untuk memanggil ambulans.

“Dan kemudian FS menjemput ibu putri dari kamar dengan mendekap wajah bu putri agar tidak melihat peristiwa, dan kemudian memerintahkan RR (Bripka Ricky Rizal) mengantar ibu putri ke rumah Saguling,” ungkapnya.

 BACA JUGA:Bharada E Berharap Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Kasus Brigadir J

Febry menjelaskan, penembakan Brigadir J ini bermula ketika Ferdy Sambo mendapat pengakuan dari istrinya yakni Putri Candrawathi soal peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Timur.

 


Kemudian, Ferdy Sambo memanggil Bripka RR dan Bharada E secara terpisah di lantai tiga rumah pribadinya di Saguling, Jakarta Selatan untuk meminta klarifikasi atas kejadian di Magelang itu. Namun, saat itu, Putri Candrawathi sedang berada di kamar.

Saat itu, Bripka RR dan Bharada E melihat Ferdy Sambo dengan kondisi yang emosional, bahkan menangis.

Setelah itu, Ferdy Sambo pergi bermain Badminton. Namun, saat melewati rumah dinasnya di Duren Tiga, Sambo melihat Putri Candrawathi melakukan isolasi secara terpisah. Ferdy lantas berubah pikiran dan menyuruh sopirnya berhenti di rumah dinasnya.

Sambo pun turun dari mobil untuk meminta klarifikasi dari Brigadir J yang tengah berada di rumah dinas tersebut terkait peristiwa di Magelang. Disanalah peristiwa penembakan itu terjadi.

Diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan anak buahnya Brigadir Josua Hutabarat (Brigadir J). Selain Ferdy Sambo polisi juga telah menetapkan lima tersangka lainnya. Diantaranya, Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri Candrawathi masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.


[ad_2]

Source link

Category:
Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *