Maling Antar-Provinsi Ditembak saat Ditangkap, Sudah Beraksi di 6 TKP : Okezone News

[ad_1]

BENGKULU – Tim Opinal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Lebong, Polda Bengkulu, menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berinisial VYU (21).

Pria 21 tahun ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Lebong, sejak 2018. Petugas berhasil menangkap terduga pelaku ketika berada di Desa Pagar Agung, Kecamatan Lebang Tengah, Kabupaten Lebong.



Namun, saat ingin ditangkap terduga pelaku melakukan perlawanan, sehingga anggota tim Opsnal memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi VYU timah panas di bagian betis sebelah kanan.

Saat digeledah terhadap terduga pelaku ditemukan 1 buah kunci T di saku celana belakang terduga pelaku. Saat ini VYU dibawa ke Mapolres Lebong, Polda Bengkulu.

Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian sepeda motor (Curanmor) ini diduga terlibat di 6 tempat kejadian perkara. Mulai dari Kabupaten Lebong, Kota Bengkulu, dan Kabupaten Sarolangon, Provinsi Jambi.

Di mana untuk Curat sebanyak 2 TKP, yakni Curat Handphone Merek Xiomi warna Silver di Desa Sungai Gerong, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, tahun 2018.

Lalu, Curat uang Rp4 juta, dalam mobil yang terparkir di depan rumah di Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Gading Cempaka,.Kota Bengkulu, tahun 2020.

Terduga pelaku ini juga terlibat Curanmor di 4 TKP, yakni di Desa Semelako 1, Kecamatan Lebong Tengah, sepeda motor Honda Beat warna merah, Januari 2018.

Lalu, di Pemandian Air Panas, Desa Semelsko 2, Kecamatan Lebong Tengah, sepeda motor Mio G warna merah putih, Juli 2019.

Selanjutnya, di wisata Air Terjun, Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, sepeda motor Mio Sporty warna merah, November 2019.

Terakhir, di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, Mei 2020.

Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Awilzan mengatakan, dari terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), atas nama Sukarman, jenis Sepeda Motor Mio Sporty wama merah Marun, bernopol BD 5837 GD dan 1 buah kunci T.

“Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” kata Awilzan, Jumat (16/9/2022).


(kha)

[ad_2]

Source link

Category:
Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *