Motif Penikaman Pemuda di Lampung, Gegara Utang Narkoba Rp60 Juta : Okezone News

-


BANDARLAMPUNG Pembacokan yang dilakukan dua pemuda hingga menewaskan Andriansyah (24) ternyata dipicu masalah utang narkoba sebesar Rp60 juta.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024) malam.

Dennis mengatakan, kedua pelaku berinisial AA (22) dan AT (21) diamankan di kediamannya pada Senin 1 April 2024, sekira pukul 22.00 WIB atau 4 jam usai menikam korban.

“Dua orang pelaku berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi berhasil kami tangkap di kediamannya, mereka diamankan berselang 4 jam setelah waktu kejadian,” ujar Dennis.

Dennis menjelaskan, penikaman ini berawal ketika korban tengah bermain kartu remi bersama rekan-rekannya.

“Bukan berjudi, tapi korban ini sedang bermain kartu remi dengan tetangga dan rekannya. Lalu dua pelaku ini datang menggunakan sepeda motor dan langsung memasuki ruangan tempat korban tengah bermain. Kemudian langsung menyerang korban menggunakan sebilah badik, luka tersebut mengenai tangan serta punggungnya. Usai melakukan penikaman keduanya langsung melarikan diri,” tuturnya.

Melihat kondisi Andriansyah yang bersimbah darah, warga kemudian mengevakuasi ke rumah sakit, namun dalam perjalanan korban dinyatakan meninggal dunia.

“Korban ini meninggal dunia dalam perjalanan kemungkinan besar karena kehabisan banyak darah,” tutur Dennis.




Follow Berita Okezone di Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dennis mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, keduanya nekat menyerang korban lantaran masalah hutang piutang.

“Korban ini memiliki utang Rp60 juta dari perjanjian narkoba. Hingga kini belum dibayarkan oleh korban sehingga pelaku ini dendam dan mencarinya,” ungkap Dennis.

Atas perbuatannya, keduanya kini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandarlampung. Keduanya dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal170 KUHPidana.



Source link

Category:
Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *