Mudah Dijebol, Jadi Alasan Komplotan Ini Selalu Targetkan Mobil Truk : Okezone News

[ad_1]

PALEMBANG – Tiga dari empat pelaku komplotan spesialis pencurian mobil truk diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang. Ketiga pelaku yakni M Syahrudin (39), Mustopa (26), dan M Amin (34).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, bahwa terdapat satu pelaku lagi yang merupakan bagian dari komplotan tersebut hingga saat ini masih diburu petugas, yakni berinisial H.



“Dari hasil pemeriksaan, komplotan pelaku ini sudah beraksi di sembilan lokasi di Kota Palembang dan kerap menjual mobil ke luar kota. Dan uang hasil penjualan mobil, dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari para pelaku,” ujar AKBP Haris, Jumat (20/1/2023).

Saat beraksi, lanjut Haris, para pelaku yang berjumlah empat orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, dan selalu menggunakan dua buah obeng dan kunci letter T.

“Mereka mengambil mobil yakni dengan cara merusak pintu truk kemudian merusak kunci setir, lalu setelah itu mobil dibawa kabur,” jelasnya.

Menurut Haris, dalam setiap aksinya komplotan pelaku pencurian ini, menurut selalu menyasar mobil truk yang sedang ditinggal parkir oleh sopirnya.

“Sasarannya mobil truk yang lagi kosong ditinggal sopir, ada yang sedang terparkir di Pom bensin, sedang makan, atau di pinggir jalan. Mereka beraksi di antara pukul 23.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB,” jelasnya.

Haris menjelaskan, keempat pelaku juga masing-masing memiliki peran berbeda mulai dari joki motor, pengawas situasi, dan eksekutor.

“Pelaku Syahrudin dan H yang eksekusi, lalu M Amin yang mengawasi situasi dan Mustopa yang membawa sepeda motor. Kami juga mengamankan satu truk hasil curian yang belum sempat mereka jual,” jelasnya.


Baca Juga: Biznet Luncurkan Laboratorium Kesehatan Digital untuk Masyarakat Indonesia


Follow Berita Okezone di Google News

Di tempat yang sama, pelaku Syahrudin salah satu eksekutor pencurian mobil mengungkapkan jika mobil truk dipilih karena mudah dijebol dan dijual.

“Kami pasarkan sendiri bukan hasil permintaan orang. Karena mobil truk itu mudah dijebol, saya sama Husni yang eksekusinya,” ujar Syahrudin.

Dari hasil penjualan mobil sebesar Rp30 juta, lanjut Syahrudin, hasilnya dibagi empat. “Uangnya kami habiskan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

[ad_2]

Source link

Category:
Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *