Pemekaran Wilayah Papua, DPR Sahkan 3 RUU DOB Papua Jadi UU : Okezone Nasional

-

[ad_1]

JAKARTA Undang-Undang (UU) terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua resmi diputuskan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, pada Kamis (30/6/2022) kemarin. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) menjadi UU.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung melaporkan ihwal pembahasan draft RUU terhadap pemekaran tiga provinsi itu. Pembahasan ini dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan hingga mengangkat harkat martabat masyarakat.



Baca juga: Ini Ibu Kota di 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah di Papua

Dia mengatakan dalam laporannya pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik. Selain itu, mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat.

Baca juga: Mahfud MD Bicara Formasi ASN 3 Provinsi Hasil Pemekaran Papua

Setelah mendengar laporan,Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan sidang kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir di rapat paripurna dalam pengesahan tiga RUU pemekaran Provinsi Papua tersebut.


“Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

Seluruh anggota DPR yang hadir pun menjawab setuju.

 Baca Selengkapnya: Resmi! DPR Sahkan 3 RUU DOB Papua Jadi Undang-Undang

[ad_2]

Source link

Category:
Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *