JAKARTA – Undang-Undang (UU) terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua resmi diputuskan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, pada Kamis (30/6/2022) kemarin. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) menjadi UU.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung melaporkan ihwal pembahasan draft RUU terhadap pemekaran tiga provinsi itu. Pembahasan ini dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan hingga mengangkat harkat martabat masyarakat.
Baca juga: Ini Ibu Kota di 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah di Papua
Dia mengatakan dalam laporannya pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik. Selain itu, mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat.
Baca juga: Mahfud MD Bicara Formasi ASN 3 Provinsi Hasil Pemekaran Papua
Setelah mendengar laporan,Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan sidang kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir di rapat paripurna dalam pengesahan tiga RUU pemekaran Provinsi Papua tersebut.