Pemerintah Akan Aktifkan Lagi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi : Okezone Nasional

-

[ad_1]

JAKARTA – Pemerintah akan mengaktifkan kembali Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3). Mengingat, saat ini konten pornografi sangat merajalela di dunia maya. Apalagi, konten porno di dunia maya sifatnya sporadis.

“Pemerintah akan kembali mengaktifkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi,” kata Asisten Deputi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Indah Suwarni dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Jumat (12/8/2022).



 BACA JUGA:Pemerintah Sebut Indonesia Darurat Pornografi

Pemerintah telah memiliki dasar hukum untuk pencegahan pornografi, yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian, pemerintah telah memiliki Perpres Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) yang langsung dikoordinasikan oleh Kemenko PMK.

Kemudian disusul oleh peraturan turunannya yaitu Permenko Kesra Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sub Gugus tugas Pencegahan Dan Penanganan Pornografi. Namun, Indah mengatakan, sejak dua tahun terakhir, peran gugus tugas dan sekretariat GTP3 tidak aktif.

“Baik dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi, maupun pelaksanaan sosialisasi, dan kerja sama pencegahan dan penanganan pornografi,” paparnya.

 BACA JUGA:Pasutri di Bali Bikin Video Porno, Suami Mengaku Puas Lihat Istrinya Mesum dengan Pria Lain


Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut

Sehingga, kata Indah, kedepan melalui Kementerian Agama, akan diperbarui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 90/2013 tentang Sub Gugus Tugas sebagai pelaksana tugas Gugus Tugas dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kemenag.

Kemudian, Kementerian Agama akan melakukan rapat dengan seluruh anggota gugus tugas untuk menentukan upaya-upaya dan langkah terkait pencegahan dan penanganan pornografi.

Lebih lanjut, Indah pun meminta KPPPA juga lebih proaktif dalam membuat regulasi pencegahan dan penanganan pornografi.

“Kami juga akan merevisi regulasi Permenko Kesra Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sub Gugus tugas Pencegahan Dan Penanganan Pornografi supaya bisa lebih memperkuat penanganan masalah ini dengan baik,” pungkasnya.

[ad_2]

Source link

Category:
Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *