JAKARTA – Pria berinisial PWGA pengemudi Fortuner arogan yang mengaku-aku adik jenderal, merunduk lesu dengan mengenakan baju tahanan saat digiring dalam konfrensi pers. Dia telah ditetapkan sebagai sebagai tersangka pemalsuan pelat mobil dinas TNI.
PWGA dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange tangan diborgol meruduk dengan masker menutupi sebagian wajahnya saat dihadapkan awak media di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024).
Saat dicecar pertanyaan oleh berbagai awak media, PWGA tidak mengeluarkan sepatah kata pun yang terucap dari mulut tersangka yang sebelumnya bersikap arogan.
“Tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (18/4/2024).
Berikut isi Pasal 263:
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya