BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mulai memproses praperadilan kasus dugaan pembuatan konten horor tanpa izin, atau ilegal di sebuah rumah kosong oleh 10 Youtuber.
Proses praperadilan berjalan setelah Polda Jawa Barat memutuskan menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana. Tak puas dengan keputusan tersebut, Erma Hermina, ahli waris pemilik rumah kosong yang dijadikan lokasi pembuatan konten horor tersebut akhirnya mengajukan praperadilan ke PN Bandung.
BACA JUGA:Saling Serang, Kabareskrim Tantang Ferdy Sambo Keluarkan BAP soal Pemeriksaan Tambang Ilegal
Ema menegaskan, pihaknya mengajukan praperadilan untuk mencari keadilan atas dugaan perusakan dan pencurian yang dilakukan 10 Youtuber di rumah milik almarhum orang tuanya itu.
“Saya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung terhadap pemberhentian penyidikan dari 10 Youtuber yang masuk tanpa izin, membuat konten horor dan terjadi kerusakan dan pencurian dari rumah ibu saya di Jalan Sawah Kurung,” jelas Ema, Selasa (29/11/2022).
BACA JUGA:Gibran Ungkap Ngerinya Backingan Tambang Ilegal, Ganjar: Kita Gerebek!
Praperadilan pun diajukan karena dirinya merasakan adanya kejanggalan dalam penghentian penyidikan yang dilakukan Polda Jabar terhadap kasusnya.
“Saya merasa banyak kejanggalan dalam penghentian kasus ini, termasuk saat gelar perkara di Polda, dari situ saya masukan pra peradilan. Saya juga akan menggugat 10 Youtuber yang membuat konten horor itu ke UU ITE,” tegasnya.
Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut bersama Lifebuoy x MNC Peduli Tengah Berlangsung!