PN Bandung Mulai Proses Praperadilan Kasus Konten Horor Ilegal 10 Youtuber : Okezone News

[ad_1]

BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mulai memproses praperadilan kasus dugaan pembuatan konten horor tanpa izin, atau ilegal di sebuah rumah kosong oleh 10 Youtuber.

Proses praperadilan berjalan setelah Polda Jawa Barat memutuskan menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana. Tak puas dengan keputusan tersebut, Erma Hermina, ahli waris pemilik rumah kosong yang dijadikan lokasi pembuatan konten horor tersebut akhirnya mengajukan praperadilan ke PN Bandung.



 BACA JUGA:Saling Serang, Kabareskrim Tantang Ferdy Sambo Keluarkan BAP soal Pemeriksaan Tambang Ilegal

Ema menegaskan, pihaknya mengajukan praperadilan untuk mencari keadilan atas dugaan perusakan dan pencurian yang dilakukan 10 Youtuber di rumah milik almarhum orang tuanya itu.

“Saya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung terhadap pemberhentian penyidikan dari 10 Youtuber yang masuk tanpa izin, membuat konten horor dan terjadi kerusakan dan pencurian dari rumah ibu saya di Jalan Sawah Kurung,” jelas Ema, Selasa (29/11/2022).

 BACA JUGA:Gibran Ungkap Ngerinya Backingan Tambang Ilegal, Ganjar: Kita Gerebek!

Praperadilan pun diajukan karena dirinya merasakan adanya kejanggalan dalam penghentian penyidikan yang dilakukan Polda Jabar terhadap kasusnya.

“Saya merasa banyak kejanggalan dalam penghentian kasus ini, termasuk saat gelar perkara di Polda, dari situ saya masukan pra peradilan. Saya juga akan menggugat 10 Youtuber yang membuat konten horor itu ke UU ITE,” tegasnya.


Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut bersama Lifebuoy x MNC Peduli Tengah Berlangsung!

Menurut Ema, apa yang dilakukan pihaknya lewat praperadilan diharapkan menjadi pelajaran sekaligus efek jera bagi para Youtuber atau konten kreator lainnya agar tidak sembarangan membuat konten.

“Dalam kasus ini, saya juga ingin memberikan pembelajaran untuk semua masyarakat, terutama para Youtuber atau siapa pun. Kalau mau bikin konten itu harus izin, pertama soal etika dan kedua, itu kan aset milik orang lain,” katanya.

Namun, dalam sidang perdana praperadilan di PN Bandung hari ini, pihak tergugat dalam hal ini Polda Jabar tidak hadir. Hakim tunggal yang diketuai Akbar Isnanto pun akhirnya menunda sidang hingga pekan pekan.

Rencananya, sidang praperadilan ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa 6 Desember 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan berkas.

“Termohon tidak hadir, maka akan dipanggil sekali lagi. Dengan demikian, maka persidangan untuk permohonan perkara ini bisa dilanjutkan pada Selasa 6 Desember 2022,” kata Akbar.

Diketahui, Polda Jabar menghentikan kasus tersebut setelah melakukan gelar perkara. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dihadiri pihak pelapor dan terlapor, kasus tersebuta dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

“Terhadap perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara khusus yang hasilnya dihentikan karena bukan merupakan peristiwa pidana,” ujar Kombes Pol Ibrahim, Selasa (18/10/2022).

[ad_2]

Source link

Category:
Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *