SEMARANG – Ratusan warga menjadi korban pinjaman online (pinjol) di Jawa Tengah (Jateng). Mereka melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda (Jateng).
“Sejak Januari hingga Juli sudah ada 575 laporan masyarakat (terkait pinjol-red),” kata Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio saat ditemui di Markas Polda Jateng, Kamis (27/12/2022).
Masyarakat yang merasa jadi korban pinjol itu melapor ke Posko Pinjol yang ada di Ditreskrimsus Polda Jateng. Dirreskrimsus mengatakan, pihak yang melapor itu berasal dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa.
“Ada salah satu mahasiswa di perguruan tinggi, awalnya pinjam Rp1juta, ada bunga per hari. Sekarang sampai Rp46 juta (pinjamannya), di 11 pinjol, ada yang resmi ada yang tidak. Jadi untuk melunasi dia pinjam ke pinjol lain. Begitu seterusnya. Dia minta agar tidak terus-terusan ditagih,” ujarnya.
Pinjol yang merupakan platform online termasuk dalam financial technology (fintech), sebut Dwi Subagio, tidak semuanya legal atau terdaftar resmi. Pengawasannya ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rata-rata masyarakat yang menggunakan jasa itu tertarik karena proses syarat pinjam dan pencairan uang yang mudah. Begitupun untuk kasus investasi bodong yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng.
Baca Juga: Kids Life’s Adventure Park Suguhkan Edukasi Literasi Digital Lewat Keseruan Tanpa Batas
Follow Berita Okezone di Google News