JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber, dan melakukan pengungkapan kasus perjudian online dengan menangkap sebanyak 23 orang yang terlibat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dimulai dari tanggal 1 Mei 2024 dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan pada 30 Mei 2024.
“Modus operandi dari pada para pelaku dalam mengoperasionalkan judi online ini yaitu para tersangka membuat akun di empat aplikasi game yang terindikasi menjadi tempat untuk bermain judi online,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).
Wira mengungkapkan, 23 orang tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni terdiri dari 5 orang pengelola aplikasi Royal Domino dan juga 18 orang tersangka yang berperan sebagai admin.
“Terkait 5 orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga, dari bapak, ibu dan anak,” kata Wira.
“Kan pengelola ada 5, 3 orang ini adalah anak. Bapak, ibu dan anak. Nah 18 orang ini rata-rata temen dari dari 3 orang anaknya. Jadi direkrut, yang mudah diajak komunikasi dan benar-benar yang sudah dikenal,” imbuhnya.
23 tersangka yang ditangkap tersebut yakni 5 pengelola berinisial EA, AL, NA, AT, dan IL, serta 18 admin berinisial AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, DR, MSH, AS, SMR, TN, dan DH.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari