SLEMAN – Dua orang kakek berinisial PTRS (52) warga Surabaya, Jawa Timur dan IWN (65) warga Semarang, Jawa Tengah nekat merampok rumah di Jalan Elang Jawa, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, Sabtu 4 Februari 2023 lalu.
Saat beraksi, keduanya dibantu AG (31) yang juga warga Semarang. Mereka beraksi sesuai dengan tugas dan peran masing-masing. Rumah yang disasar pun adalah rumah kosong yang ditinggal penghuninya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, Kompol Deni Irwansyah mengatakan, ketiganya diamankan usai melakukan pencurian dengan pemberatan di kawasan Ngemplak Sleman. Ketiganya berhasil menggondol brankas milik penghuni rumah
“Ketiganya telah mempelajari dengan seksama rumah yang akan dijadikan sasaran,” kata dia, Senin (27/3/2023).
Deni mengatakan, sebelum beraksi para tersangka memang telah mempelajari perilaku dan situasi rumah korban. Setelah itu, ketiganya berbagi tugas dan perannya yang berbeda-beda.
PTRS bertugas mengawasi lingkungan korban, mengingat PTRS tinggal dalam jarak 40 meter dari rumah korban. Dia memang ditugasi untuk mengamati lingkungan dan aktivitas korban setiap harinya.
“Mereka melakukan pengamatan sekitar dua pekan,” ujar dia.
Follow Berita Okezone di Google News
Setelah mengetahui kapan waktu yang aman untuk beraksi, akhirnya AG kemudian datang ke lokasi kejadian dan menunggu di motor. Waktu yang ditentukan adalah saat Sholat Isya karena pemilik rumah dipastikan ke masjid untuk sholat berjamaah.
Setelah merasa benar-benar aman, AG kemudian langsung masuk ke rumah dengan merusak pintu samping menggunakan obeng. Tersangka langsung menyasar kamar korban dan mengambil brankas.
“Setelah brangkas berhasil dibuka, mereka pergi dari rumah, mengambil isi brankas,” ujar dia.
Untuk melancarkan aksinya, salah satu tersangka mengawasi rumah korban dengan menggunakan jaket ojek online, fungsinya untuk menghindari kecurigaan warga.
Para pelaku hanya membutuhkan waktu 10 menit sejak mendatangi, merusak pintu, dan mengambil barang dari rumah korban. Mereka kemudian membawa pergi brangkas tersebut dan membongkarnya.
Beberapa barang harga yang diambil dari rumah korban, antara lain perhiasan yang laku dijual tersangka senilai Rp37,4 juta dan untuk lima koin perak yang laku dijual Rp900.000.
“Brankas itu kemudian dibuang di sekitar Selokan Mataram,” tambahnya.
Usai Sholat Isya, pemilik rumah yang mendapati rumahnya acak-acakan dan barang hilang langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Sleman. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi.
Petugas akhirnya mengantongi identitas pelaku dan mengetahui keberadaan para pelaku. Melalui pengejaran yang dilakukan oleh petugas Polresta Sleman, tersangka akhirnya ditangkap di kawasan Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, pada 8 Maret 2023.
Pihaknya terus mendalami kasus ini. Untuk melihat ada tidaknya keterkaitan tiga tersangka, dengan sindikat pencurian yang merusak rumah korban-korbannya. Pasalnya, di Semarang juga ada kejadian serupa.
“Atas kasus tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.