JAKARTA – Orangtua Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J begitu bersyukur atas vonis berat yang dijatuhkan hakim untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Terkait vonis terhadap Putri Candrawathi, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku puas. Putusan tersebut dinilai adil atas perbuatan Putri yang turut menghabisi nyawa anaknya.
“Terima kasih dan kami sangat bersyukur atas hukuman pembunuhan berencana Pasal 340 telah dinyatakan pada saat ini. Kami telah menerima penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap kasus pembunuhan yang sangat kejam, yang sangat keji terhadap anak kami almarhum Yosua,” ucap Rosti, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Putri Dituntut 20 Tahun, Ibunda Yosua: Jangan Ada Lagi Perempuan Tukang Fitnah di Negara Kita
Menurut Rosti, vonis yang diberikan hakim pada Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara termasuk dalam kasih Tuhan agar Putri bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukan hanya itu, tuduhan pemerkosaan anaknya pun terbukti tak benar sebagaimana pertimbangan hakim dalam vonisnya.
“Kami sangat bersyukur kepada Tuhan dengan kasih kuasanya telah menyatakan mukjizatnya pada malam ini. Putri telah menerima vonis hukuman dari hakim Ketua Wahyu Iman Santoso,” ucap dia.
Follow Berita Okezone di Google News