PEKANBARU– Polresta Dumai menangkap SR (38), pelaku pembunuhan terhadap istrinya Kartini (41). Kepada polisi, SR mengaku sakit hati terhadap korban.
“Pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam kepada sang istri karena kerap berlaku kasar kepada SR dan anak-anak mereka,” kata Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi dan Kasi Humas AKP Yusnelly, Jumat (8/9/2023).
Pada 25 Agustus 2023, korban yang sedang berada di rumah dihampiri pelaku. Dengan membawa martil yang sudah dipersiapkan, dia mendekati korban. Dia pun menghantam martil ke kepala korban.
“Sang suami bersama anak tiri korban ataupun anak kandung SR (38) dari pernikahan sebelumnya secara sadis menghabisi nyawa korban dengan memukul korban menggunakan alat palu ataupun martil berulang kali hingga Kartini (41) tewas,” tutur Kapolres.
Usai menghabisi nyawa istrinya, tersangka memangil keduanya anak tiri dan kandungnya yang masih berusia 12 tahun dan 14 tahun itu. Tersangka meminta bantuan kedua anaknya yang merupakan wanita dan pria itu untuk membuang jasad Kartini, ibu mereka.
“Anak kandung korban turut membantu ayah tiri dan sudara tirinya membuang jasad sang ibu ke parit yang berada di bawah jembatan tepatnya di Jalan Akasia Kelurahan Bukit Kapur Kecamatan Bukit Kapur, Dumai,” tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.