JAKARTA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin memastikan akan ada sanksi bagi tempat hiburan malam yang buka seperti biasa dan tidak menaati aturan pembatasan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
Hal tersebut ia sampai dalam kegiatan apel peringatan HUT ke-73 Satuan Polisi Pamong Praja dan ke-61 Satuan Pelindungan Masyarakat (Linmas) tahun 2023, Kamis (16/3/2023) di Lapangan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas).
BACA JUGA:
“Tentu kalau ada yang melanggar sebagaimana yang sudah diatur ada sanksi yang dikenakan. Mulai penutupan dan lain sebagainya. Kalau penutupan permanen kita lihat nanti tindakan pelanggarannya seperti apa. Semua sudah ada aturannya,” ujar Arifin.
Satpol PP kata Arifin juga akan berkolaborasi dengan TNI dan Polri dalam menjaga kamtibmas jelang bulan suci Ramadhan termasuk terkait Sahur On The Road (SOTR).
BACA JUGA:
“Nanti kita tunggu. Nanti disampaikan pada saatnya. Pada saatnya disampaikan,” pungkas Arifin.
Satpol PP kata Arifin mengimbau para pedagang kaki lima untuk berjualan dengan tertib khususnya menjelang jam berbuka puasa agar tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.