Sebelum Cabuli Muridnya, Oknum Guru Ngaji Paksa Korban Nonton Film Porno : Okezone News

-

[ad_1]

LAMPUNG BARAT – Sebelum mencabuli anak muridnya, oknum guru ngaji di Lampung Barat berinisial BS (50) kerap memaksa korban untuk menonton film porno.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi saat dikonfirmasi MNC Portal, Senin (27/5/2024).

“Korban dipaksa untuk menonton video porno, setelah itu korban dipaksa untuk melakukan adegan tersebut,” ujar Kasat.

Juherdi menuturkan, dalam kasus pencabulan terhadap anak muridnya tersebut, tak hanya murid perempuan, namun terdapat juga korban anak laki-laki.

“Ada korban laki-laki juga, jadi pas laki-laki dicabuli, pelaku ini ngomong ke anak perempuan nggak boleh lihat disuruh nunduk, abis nonton video itu dipegang kemaluannya,” kata Juherdi.

Juherdi menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum guru ngaji tersebut.

“Kami masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain apakah mereka juga menjadi korban,” ungkapnya.




Follow Berita Okezone di Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum guru ngaji di Lampung Barat diamankan Polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri.

Oknum guru ngaji berinisial BS warga Way Petai, Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat tersebut ditangkap pada Sabtu 25 Mei 2024, sekira ekitar pukul 01.00 dini hari.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung tertanggal 24 Mei 2024.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maximal 15 tahun.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

[ad_2]

Source link

Category:
Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *