JAKARTA – Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri didemosi satu tahun terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, selain demosi, Briptu Sigid diminta mengikuti pembinaan mental dan kejiwaan oleh komisi sidang etik.
“Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” kata Nurul kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Dalam hal ini, kata Nurul, Briptu Sigid dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tercela. Sebab itu, ia juga disanksi harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” ujar Nurul.
Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.