JAKARTA – Kabag Gakkum Provost DivPropam Polri, Kombes Susanto Haris menjelaskan soal Surat Izin Membawa Senjata Api (Simsa) yang dimiliki Richard Eliezer.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus penembakan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Awalnya, Susanto ditanyakan oleh jaksa terkait Simsa yang dimiliki Richard. Ia pun menjawab masa berlaku Simsa hingga 24 Desember 2022.
“Simsanya benar?,” tanya Jaksa.
BACA JUGA:Terungkap, Syarat Penerbitan Izin Senpi Bharada E dan Brigadir J Tak Lengkap
“Simsa itu surat izin membawa dan menggunakan senjata api, jadi setiap anggota kami tanyakan ke Richard, mana surat izin senjatanya, dikeluarkan KTP dan KTA,” jawab Susanto.
“Kemudian saya jawab bukan yang saya tanyakan surat izin menggunakan senjata api, saya lihat kok tidak ada fotonya, kemudian saya lihat masa berlaku sampai tanggal 24 Desember 2022,” tambah Susanto.
Susanto pun mencocokan nomor seri senjata yang dipakai oleh Richard.
“Kemudian saya balik untuk mencocokan nomor seri senjata dan surat izinnya tertera NPY8519 dengan Glock 17, sehingga itu kami lihat sama tidak senjata dengan nomor seri,” tambah Susanto.
BACA JUGA:Dapat Hasil Autopsi Sementara Brigadir J, Agus Nurpatria Ragukan Keterangan Bharada E
“Kemudian saya lapor Pak Karo Provost, ‘mohon izin ndan nomor Simsa dan senjata sama. Setelah itu memeriksa amunisi disaksikan Pak Karo Provos, kasat reserse, kanit, dan penyidik Jaksel,” jelas Susanto.
Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut bersama Lifebuoy x MNC Peduli Tengah Berlangsung!