JAKARTA – Saksi Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil membandingkan, kitab hukum Indonesia dengan kitab hukum Jerman terkait orang yang tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu pidana. Elwi menjelaskan hal itu dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (27/12/2022).
Awalnya, pengacara Ferdy Sambo bertanya jika di dalam fakta persidangan ternyata dari pelaku peserta tidak bisa dibuktikan adanya kehendak untuk menimbulkan akibat terhadap delik di antara pelaku peserta, apa konsekuensinya. Elwi menjawab, bila dia tidak memiliki kehendak yang sama untuk menimbulkan akibat dari suatu tindak pidana, tentu dia tidak bisa dikatakan sebagai telah turut serta melakukan tindak pidana tersebut.
“Apakah tindakan yang dilakukan oleh para pelaku disyaratkan pelaku aktif atau sifatnya pembiaran atau pasif?” tanya pengacara Sambo di persidangan, Selasa (27/12/2022).
“Dalam berbagai literatur yang saya baca, kerja sama itu harus ditunjukkan dengan adanya kerjasama fisik secara aktif. Dalam arti kata, masing-masing pihak harus berperan secara aktif untuk bisa disebut turut serta,” jawab Elwi.
Pengacara Sambo lantas menyinggung tentang pelaku sebagai turut serta apabila mengetahui peristiwa yang akan terjadi, tetapi tidak mengingatkan atau mencegah pelaku lain melakukan kejahatan tersebut.
Dari situ, apakah orang yang tak mengingatkan atau mencegah itu bisa dikenakan pasal 338 KUHP ataupun pasal 340 KUHP.
Elwi mengungkap, tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP dan 340 KUHP itu baru bisa dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif. Sikap tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan.
Follow Berita Okezone di Google News