Sidang Brigadir J, Ahli Hukum : Bersikap Pasif Tak Bisa Dianggap Terlibat : Okezone Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Saksi Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil membandingkan, kitab hukum Indonesia dengan kitab hukum Jerman terkait orang yang tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu pidana. Elwi menjelaskan hal itu dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (27/12/2022).

Awalnya, pengacara Ferdy Sambo bertanya jika di dalam fakta persidangan ternyata dari pelaku peserta tidak bisa dibuktikan adanya kehendak untuk menimbulkan akibat terhadap delik di antara pelaku peserta, apa konsekuensinya. Elwi menjawab, bila dia tidak memiliki kehendak yang sama untuk menimbulkan akibat dari suatu tindak pidana, tentu dia tidak bisa dikatakan sebagai telah turut serta melakukan tindak pidana tersebut.

“Apakah tindakan yang dilakukan oleh para pelaku disyaratkan pelaku aktif atau sifatnya pembiaran atau pasif?” tanya pengacara Sambo di persidangan, Selasa (27/12/2022).

“Dalam berbagai literatur yang saya baca, kerja sama itu harus ditunjukkan dengan adanya kerjasama fisik secara aktif. Dalam arti kata, masing-masing pihak harus berperan secara aktif untuk bisa disebut turut serta,” jawab Elwi.

Pengacara Sambo lantas menyinggung tentang pelaku sebagai turut serta apabila mengetahui peristiwa yang akan terjadi, tetapi tidak mengingatkan atau mencegah pelaku lain melakukan kejahatan tersebut.

Dari situ, apakah orang yang tak mengingatkan atau mencegah itu bisa dikenakan pasal 338 KUHP ataupun pasal 340 KUHP.

Elwi mengungkap, tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP dan 340 KUHP itu baru bisa dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif. Sikap tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan.


Follow Berita Okezone di Google News

“Kenapa saya berpendapat demikian? Karena yang pertama hukum pidana kita terikat asas legalitas. Tak ada rumusan pun dalam KUHP yang menyebutkan, apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun,” tuturnya.

Elwi membandingkan dengan kitab hukum Jerman. Dalam KUHP Jerman dalam pasal 13 disebutkan orang yang tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu pidana padahal mampu, maka orang itu dapat dianggap telah melakukan tindak pidana, sama dengan mereka yang melakukan tindak pidana secara aktif.

“Tapi dalam hukum pidana Indonesia saya tidak menemukan adanya ketentuan yang mengatur seperti itu, bahwa tindakan pasif dengan cara tidak melapor atau tidak mencegah, itu dianggap sebagai sebuah kejahatan pembunuhan. Saya tidak menemukan,” kata Elwi lagi.

[ad_2]

Source link

Category:
Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *