TAPANULI SELATAN – Kasus pemerkosaan terhadap remaja 17 tahun oleh 5 pria hingga hamil 5 bulan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Pasalnya, petugas Polres Tapanuli Selatan resmi menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut.
Kelima tersangka tersangka tersebut masing-masing berinisial IPS, RH, CM, MT dan PRS. Mereka ditetapkan tersangka setelah petugas melakukan sejumlah pihak.
BACA JUGA:Cerita PMI Mengadu Nasib di Taiwan Berhasil Sekolahkan Anak Jadi Sarjana
Kepada wartawan, Rabu (22/2/2023), Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni membenarkan penetapan tersangka tersebut. Bahkan sebelun penetapab tersangka, penyidik telah menggelar kasus tersebut.
“Benar. 5 terlapor dalam kasus dugaan pemerkosaan remaja tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Lebih lanjut, Imam mengatakan, dari hasil pemeriksaan, sebagian dari tersangka mengaku ada yang 2 kali melakukan tindakan asusila tersebut. “Dari hasil pemeriksaan ada yang 2 kali dan ada yang sekali,” bebernya.
BACA JUGA:Gubernur Khofifah Minta Cek Ulang Saluran dan Penampungan Air Serta Kapasitas Tanggul
Imam mengatakan, pihaknya saat ini tengah berkordinasi dengan Balai Pemasyarakat (BAPAS) Sibolga. Mengingat, 4 dari 5 tersangka tersebut masih di bawah umur. “Mengenai adanya tersangka yang masih di bawah umur, kita tengah berkordinasi dengan pihak BAPAS,” pungkasnya.
Sebelumnya, korban Bunga melaporkan kasus pemerkosaan terhadap dirinya ke Mapolres Tapanuli Selatan. Dalam keterangannya, remaja yang mengandung janin berusia 5 bulan tersebut menjadi korban pemerkosaan 5 orag pria.
Di mana, kasus pemerkosaan tersebut terjadi saat korban menghadiri acara hajatan pernikahan di tempat tinggalnya pada Agustus 2022 silam. Kala itu, dirinya dihampiri seseorang membawa senjata tajam. Di tengah ancaman, korban diperkosa pelaku.
Follow Berita Okezone di Google News