JAKARTA – Pemerintah akan memberikan hukuman keras bagi pelaku judi online di Indonesia.
Hal ini karena banyak masyarakat mencoba adu nasib untuk menambah pendapatan melalui judi online.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.
BACA JUGA:5 Negara dengan Pencinta Judi Terbanyak di Dunia
Adapun Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, kendati jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.