JAKARTA – Polisi resmi menahan pacar Mario Dandy Satriyo yakni AG usai diperiksa 6 jam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya. AG bakal ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Berdasarkan pengamatan MNC Portal Indonesia di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023), AG keluar dari kantor Unit PPA pada pukul 21.27 WIB setelah diperiksa selama 6 jam. Ia dikawal ketat Unit PPA dan Bapas.
AG keluar menggunakan jaket abu-abu berbalut pakaian berwarna biru dongker. Sambil menundukkan kepalanya dengan dilindungi para petugas, ia menuju mobil yang membawanya ke LPKS.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, putusan tersebut terjadi usai AG diperiksa di Polda Metro Jaya selama 6 jam dengan status berkonflik dengan hukum.
“Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.